UlasanLengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Pendaftaran Merek Ditolak yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 September 2018.. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan
PendaftaranHak Cipta dapat dilakukan secara online melalui ipindo.com. adapun Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta sebagai berikut: Surat kuasa khusus (draft akan disiapkan oleh ipindo). Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan, pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Patenmerupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Paten diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Menurut UU Paten, terdapat dua jenis paten yaitu Paten dan Paten Sederhana. Baca juga: Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Merek dan
Untukdapat melaksanakan pendaftaran Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata
HakCipta merupakan hak eksklusif yang terdiri hak moral dan hak ekonomi. Adapun ciptaan yang dilindungi meliputi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang terdiri atas: 1. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis, uang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. 2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya. 3. .